Terpidana kasus video mesum, Nazriel Irham alias Ariel, vokalis eks Peterpan akan segera menghirup udara segar jelang puasa bulan depan.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Nasir Almi.
"Ariel pertengahan Juli bebas bersyarat. Bebas murninya baru 2013," ucap Nasir, Senin (25/6) di Bandung.
Seperti diketahui, Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2011 silam. Namun, Ariel sudah ditahan sejak di tingkat penyidikan pada Juni 2010. Dan sejak 19 Januari 2012, mantan kekasih Luna Maya itu telah menjalani proses asimilasi. (swc/ian)
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Nasir Almi.
"Ariel pertengahan Juli bebas bersyarat. Bebas murninya baru 2013," ucap Nasir, Senin (25/6) di Bandung.
Seperti diketahui, Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2011 silam. Namun, Ariel sudah ditahan sejak di tingkat penyidikan pada Juni 2010. Dan sejak 19 Januari 2012, mantan kekasih Luna Maya itu telah menjalani proses asimilasi. (swc/ian)